PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Keempat Penghitungan PenJrusutan dan Amortisasi serta Pengakuan Nilai Sisa Buku Harta Berwujud dan Tidak Berwujud
