PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 14
BAB 4 — PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA
(1) Bagi pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku:
- ketentuan perpajakan, tidak termasuk Pajak Penghasilan; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bagi pemegang PKP2B berlaku ketentuan perpajakan dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnyajangka waktu PKP2B. BABV...
SK No 117839 A
PRESIDEN
