PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 13
BAB 3 — KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN /ATAU
Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
