PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan_modal ke dalam modal Perusahaan Urirum (perum) I*Tb"g? Penyelenggara Pelayanan Navigasi penerbangari Indonesia yang didirikan berdasarkan Perituran pemerin-tah Nomor 77 Tal:'ulr 2Ol2 tentang Perusahaan Umum (Perum) !.Tb"gg Penyelenggara Pelayanan Navigasi penerbangari Indonesia.
Pasal 2
(1) Nilai.penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rq3Z-S.SL2.Z6OT.OOO,OO (tiga. ratus tujuh pulBh_ lima miliar lima ratus dua belas juta tqiuh ratus enam puluh ribu rupiah). (21 P,enambahan penyertaan modal negara sebagaimana . pada ayat (1) berasal dari pengalihan-Barang 9jngk"g9 p?:rhrfbungan Negara Milik Kementerian . .pada - yang-dai pendapiatan b_er-asal pe+gagaer_rnya dari Anggaran 'dan Belanja Negara Tahun-Anggaran-2OIl, 2012, 2013, dengan nncran seb-agalmana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan - dari Peraturan Pemerintah inr.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan g-undangan,
lvanna Djaman
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Betanja NegaraTahun Anggaran 20ll,2Ol2, dan 2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang
q,D
PRESIDEN
REPII BLIK INOONESIA
- Undang-Undang Nomor.l8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun enggaran 2OtZ -2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Penatausahaan Modal Negari pada 4qr.r perseroan - Ter6atas Badan Usaha Milik Negara dan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia -diubah Nomor 4555J sebagaimana telah iiengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 200S tentang Tata Cara Penyertaan Penatausahaan Modal Negarf pada Qq1 perseroan - Ter6atas Badan Usaha Milik Negara dan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
