PP
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN
Pasal 5
(1) Dalam hal bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak bahan bakar minyak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
