PP
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN
Pasal 4
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan
bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pada . . .
(2) Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilampiri surat persetujuan berlayar yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
