Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008:
a. bagi Pensiunan Hakim yang dipensiun terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008,
pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai
dengan Daftar V-Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal
1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun
pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-
A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan
Pemerintah ini;
c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas
dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1
Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun
pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-
A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan
Pemerintah ini; dan
2008, No. 28
d. bagi Pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari Hakim
yang tewas dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum
tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun
pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar
VIII-A sampai dengan Daftar VIII-I Lampiran VIII
Peraturan Pemerintah ini.
