Pasal 1
(1) Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut: a. Pensiun Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-I Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; b. Pensiun Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-I Lampiran II Peraturan Pemerintah ini; 2008, No. 28 c. Pensiun Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-I Lampiran III Peraturan Pemerintah ini; dan d. Pensiun yang diterimakan kepada orang tua Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini. (2) Pensiun Hakim dan pensiun Janda/Dudanya yang berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/d kebawah dan pensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil.
