PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 9
BAB 2 — JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) disajikan dalam bentuk tabel, grafik, peta, dan narasi.
(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipublikasikan dalam bentuk cetakan dan/atau media elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyajian
informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
