PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 10
BAB 2 — JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1) Pengguna dapat memperoleh informasi
ketenagakerjaan pada instansi pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pengguna dapat memperoleh informasi
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhannya, kecuali informasi
yang bersifat rahasia.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), berwenang untuk menolak permintaan informasi
ketenagakerjaan dari pengguna, yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, dan/atau informasi ketenagakerjaan yang bersifat rahasia.
(4) Untuk . . .
(4) Untuk memperoleh informasi ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna tidak dipungut biaya.
Bagian Kesatu Jenis PTK
