Pasal 75
BAB 7 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
(1) Dalam menjalankan wewenang sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 74, BPJT mempunyai tugas dan fungsi :
- merekomendasikan ...
PRESIDEN
- merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada
Menteri;
- melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang
telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan
pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;
- melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan
tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian
dilelangkan kembali pengusahaannya;
- melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi
analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan
amdal;
- melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan
secara transparan dan terbuka;
- membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal
kepastian tersedianya dana yang berasal dari Badan Usaha dan
membuat mekanisme penggunaannya;
- memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan
konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang
dilakukan Badan Usaha; dan
- melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas
pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan
tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang BPJT ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi
