PP
JALAN TOL
Pasal 74
BAB 7 — ### BADAN PENGATUR JALAN TOL
BPJT mempunyai wewenang melakukan sebagian pengaturan,
pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol untuk
memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
