PP
JALAN TOL
Pasal 44
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Penggunaan ruang pengawasan jalan tol diatur sebagai berikut:
- kondisi ...
PRESIDEN
- kondisi dan situasi ruang pengawasan jalan tol harus
direncanakan agar pandangan bebas pengemudi tidak
terganggu; dan
- pemasangan iklan dan bangunan lainnya di daerah
pengawasan jalan tol harus memperhatikan keamanan lalu
lintas jalan tol.
(2) Ketentuan teknis mengenai pemasangan iklan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
