PP
JALAN TOL
Pasal 43
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pemanfaatan ruang milik jalan tol diatur sebagai berikut :
- ruang milik jalan tol hanya diperuntukkan bagi ruang manfaat
jalan tol, penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk
pengamanan jalan;
- dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu
lintas dan keamanan konstruksi jalan tol, Badan Usaha dapat
menggunakan ruang milik jalan tol di luar ruang manfaat jalan
tol untuk penempatan iklan, bangunan utilitas, dan/atau
utilitas.
(2) Ketentuan teknis mengenai pengaturan pemanfaatan ruang milik
jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dengan peraturan Menteri.
