PP
JALAN TOL
Pasal 33
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan tol mengganggu jalur lalu
lintas yang telah ada, maka Badan Usaha terlebih dahulu
menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
(2) Penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi
yang terkait.
