PP
JALAN TOL
Pasal 32
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Dalam hal pembangunan jalan tol menggunakan jalan yang ada
maka harus disediakan jalan pengganti.
(2) Jalan pengganti harus disediakan dengan jumlah lajur, dan
struktur lapis perkerasan yang sekurang-kurangnya sama dengan
jumlah lajur, dan struktur lapis perkerasan lintas jalan yang
digantikan.
(3) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan geometrik yang ditetapkan.
(4) Selama ...
PRESIDEN
(4) Selama pelaksanaan konstruksi jalan pengganti belum selesai atau
jalan pengganti belum dapat difungsikan, jalan yang ada harus
tetap berfungsi.
