PP
JALAN TOL
Pasal 13
BAB 3 — ### PENGATURAN JALAN TOL
(1) Rencana ruas jalan tol sebagai bagian dari jaringan jalan tol
ditentukan berdasarkan hasil prastudi kelayakan terhadap ruas-
ruas yang tertera dalam rencana umum jaringan jalan tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup kegiatan analisa kelayakan yang terdiri dari analisa
sosial ekonomi, analisa proyeksi lalu lintas, pemilihan koridor jalan
tol, dan analisa perkiraan biaya konstruksi serta analisa kelayakan
ekonomi.
(3) Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri menetapkan rencana ruas jalan tol.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Keempat
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
