PP
JALAN TOL
Pasal 12
BAB 3 — ### PENGATURAN JALAN TOL
(1) Rencana umum jaringan jalan tol disusun berdasarkan rencana
umum tata ruang wilayah yang mengacu pada sistem transportasi
nasional dan terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan
nasional.
(2) Rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari ruas-ruas jalan tol yang berbentuk koridor.
(3) Rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup rencana jangka pendek, menengah, dan
panjang yang dilakukan kaji ulang secara periodik berdasarkan
perkembangan yang ada.
(4) Rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
