PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 34
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. (2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan. (3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi. (4) Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengangkatan Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri teknis.
