PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 33
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis, Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang kegiatan-nya berhubungan dengan Perusahaan.
