PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 54
BAB 4 — KAWASAN KARANTINA
Dalam hal suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Karantina, maka : a. pencegahan penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari Kawasan Karantina, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri; b. pemberantasan Hama dan Penyakit Ikan Karantina di Kawasan Karantina, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri; c. Gubernur setempat mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
