PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 53
BAB 4 — KAWASAN KARANTINA
(1) Menteri MENETAPKAN dan mencabut Kawasan Karantina setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Daerah setempat. (2) Sambil menunggu penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah setempat dapat melarang pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa ke atau dari Kawasan Karantina dan memberantas Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang bersangkutan.
