Pasal 51
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Setiap Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa wajib diterbitkan dokumen Tindakan Karantina. (2) Dokumen Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Petugas Karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa. (3) Dokumen Tindakan Karantina yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib segera disampaikan kepada pemilik atau pihak yang berkepentingan. (4) Untuk menunjang kelancaran Media Pembawa di tempat pemasukan atau pengeluaran, dokumen Tindakan Karantina dapat disampaikan langsung oleh Petugas Karantina yang menerbitkan-nya atau melalui fasilitas elektronik kepada instansi lain yang memerlukan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk dan jenis serta tata cara penerbitan dokumen Tindakan Karantina diatur dengan Keputusan Menteri.
