PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 50
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Tindakan Karantina terhadap barang diplomatik yang berupa Media Pembawa berlaku ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
