PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 46
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan Karantina tertentu dapat dilakukan oleh pihak ketiga atas persetujuan dan di bawah pengawasan Petugas Karantina; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina oleh pihak ketiga diatur dengan Keputusan Menteri.
