PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Pasal 45
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua dan Bagian Ketiga pada Bab ini.
