PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 14
BAB 6 — TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sejak pelantikan.
BAB VII…
