Pasal 13
BAB 5 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN STRUKTURAL BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG AKAN DIANGKAT DALAM JABATAN STRUKTURAL
Pendidikan dan pelatihan struktural yang disyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural adalah : a. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama (SPAMA), bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon III; b. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN), bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon II; c. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (SPATI), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan struktural eselon II dan terpilih serta memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon I.
