PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Izin Usaha Perikanan yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Penierintah ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan harus diperbaharui sepanjang Perusahaan Perikanan yang bersangkutan masih melanjutkan kegiatannya berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
