PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Perusahaan Perikanan yang melanggar ketentuan Pasal 6 dipidana menurut ketentuan Pasal 25, 26 dan Pasal 29 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
