PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 7
BAB 4 — PERIZINAN
Orang atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
