PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN II
Pasal 35
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyusunan neraca penutup dan neraca likuidasi PN. Pelabuhan III yang dibubarkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1969 yang selama ini dikelola oleh Organisasi Pembinaan Pelabuhan/Badan Pengusahaan Pelabuhan III ditetapkan per tanggal 30 April 1983. (2) Unit pengerukan-Unit Pengerukan yang termasuk dalam PN. Pelabuhan III sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dipisahkan dan statusnya akan ditetapkan tersendiri.
