PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN II
Pasal 34
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelabuhan-pelabuhan Blinyu dan Balongan yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku ditetapkan sebagai pelabuhan khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pembinaan Kepelabuhanan, pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh Perum Pelabuhan II.
