PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN II
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PERUSAHAAN
(1) Pelabuhan-pelabuhan yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini beserta pelabuhan-pelabuhan yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan pengusahaannya merupakan bagian dari pelabuhan-pelabuhan yang bersangkutan, ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum Pelabuhan II disingkat PERUM PELABUHAN II. (2) Perum Pelabuhan II berada dalam lingkungan Departemen Perhubungan. (3) Sebagai Perusahaan yang memberikan jasa kepelabuhanan, Perum Pelabuhan II wajib melaksanakan peraturan-peraturan tentang kepelabuhanan, tertib bandar dan angkutan laut dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
