PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN II
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA; b. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA-, c. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; d. Perusaha andalah Perusahaan Umum Pelabuhan II; e. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan II; f. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pelabuhan II; g. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan II;
