PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON...
Pasal 16
BAB 7 — Peraturan Rupa-rupa
Atas mahasiswa/pelajar ikatan dinas diadakan pengawasan, yang dilakukan oleh PRESIDEN universitas dan pegawai yang ditunjuk oleh Menteri terhadap mahasiswa/pelajar yang menuntut pelajaran di INDONESIA dan oleh perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan dan pegawai yang ditunjuk oleh Menteri terhadap yang belajar di luar negeri.
