PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 tentang LAPANG KERJA SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS...
Pasal 14
BAB 5 — Tugas kewajiban Jawatan Kereta Api.
Tugas Kewajiban Bank Tabungan Pos.
Bank Tabungan Pos bertugas: a. Mengatur dan menyelenggarakan segala tabungan uang perantaraan pos, untuk kepentingan masyarakat; b. Menempatkan uang yang ditabung pada Bank tersebut dengan sebaik-baiknya.
