PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 tentang LAPANG KERJA SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS...
Pasal 13
BAB 5 — Tugas kewajiban Jawatan Kereta Api.
Tugas kewajiban Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.
Jawatan pos, Telegrap dan Telepon bertugas: a. Menyelenggarakan perhubungan pos, telegrap, telepon dan radio untuk umum; b. Mendirikan kantor-kantor pos, telegrap, telepon dan stasiun-stasiun radio menurut kebutuhan Negara.
