PP
Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 2
(1) PPN Sumut V adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Pertanian; c. "Perusahaan" ialah PPN Sumut V; d. "Direksi" ialah Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara; e. "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara" ialah Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 141 Tahun 1961.
