Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara V, disingkat "PPN Sumut V", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN-Baru yang namanya tersebut di bawah ini :
Perkebunan Karet "Limau Mungkur";
Perkebunan Karet "Tanjong Garbus";
Perkebunan Karet "Melati";
Perkebunan Kelapa Sawit/Karet "Adolina Ulu/Ilir";
Perkebunan Kelapa Sawit/Karet "Tanah Raja";
Perkebunan Karet "Sungei Bamban";
Perkebunan Karet "Priok";
Perkebunan Karet "Sungei Simujur";
Perkebunan Karet "Sarang Ginting"; 10.Perkebunan Karet "Bandar Negeri"; 11.Perkebunan Karet "Serbajadi"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut V termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-Perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut V. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri. BAB II. ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
