PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 7
BAB 3 — PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.
(2) Dalam hal Kawasan Industri diperuntukkan bagi
Industri Kecil dan Industri Menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
