Pasal 63
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi
kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa
penutupan sementara terhadap kegiatan perluasan Kawasan Industri.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri telah
membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap kegiatan perluasan Kawasan Industri.
(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
