PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 57
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan . . .
- peringatan tertulis; dan/atau
- denda administratif.
