PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 27
(1) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) mengajukan permohonan izin perluasan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Permohonan izin perluasan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit melampirkan:
- fotokopi IUKI;
- dokumen rencana perluasan kawasan;
- data Kawasan Industri 2 (dua) tahun terakhir;
- perubahan izin lingkungan;
- fotokopi susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Perluasan Kawasan Industri hanya diberikan seluas
lahan yang telah siap digunakan dan dikuasai yang dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau sertifikat.
(4) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui
pemeriksaan lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
