PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mendukung kegiatan Industri dibangun Kawasan
Industri sebagai infrastruktur industri.
(2) Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk:
- mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri;
- meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
- meningkatkan daya saing investasi dan daya saing Industri;dan
- memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang.
(3) Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
