PP
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN ACEH
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) PPN Aceh adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Pertanian; c. "Perusahaan" ialah PPN Aceh; d. "Direksi" ialah Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara; e. "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara" ialah Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. Tahun 1961.
