Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Aceh disingkat "PPN Aceh", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN-Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
Perkebunan Karet "Pulau Tiga";
Perkebunan Karet "Bukit Panjang";
Perkebunan Karet "Kebun Baru/Langsar";
Perkebunan Karet "Alur Gading";
Perkebunan Karet "Simpang Kanan";
Perkebunan Karet "Langsa";
Perkebunan …
Perkebunan Karet "Tanjung Seumantoh';
Perkebunan Karet "Paya Rambung/Paya Tampa";
Perkebunan Kopi "Burni Bius";
Perkebunan Kelapa Sawit "Karang Inoue";
Perkebunan Karet "Julu Rajeu"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Aceh termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Aceh. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
