PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan pengelolaan Industri Pertahanan, dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran perusahaan; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
