PP
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN...
Pasal 24
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2) dan dalam daftar lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh perusahaan negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan. KETENTUAN PENUTUP
