PP
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN...
Pasal 23
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. KETENTUAN PERALIHAN.
